Sekda Tuba Ferli Yuledi Minta Kondusivitas Dijaga dalam Penyelesaian Sengketa Lahan PT SIP



TULANG BAWANG — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membahas permasalahan lahan di PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP), Divisi IV Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, bertempat di ruang rapat lantai II Pemda Tuba,Kamis (24/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Ferli Yuledi, dan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya jajaran pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kantor Pertanahan ATR/BPN serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.

Pembahasan dalam rapat GTRA tersebut berkaitan dengan klaim ahli waris keluarga almarhum Huzaini Pekat atas lahan seluas sekitar 552 hektare yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa.

Berdasarkan materi yang dipaparkan dalam rapat, keluarga almarhum Huzaini Pekat disebut memiliki lahan seluas sekitar 667 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 115 hektare disebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 7 April 1992, sementara sekitar 552 hektare diklaim belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.

Persoalan tersebut kemudian kembali mencuat setelah pihak ahli waris menyampaikan surat tuntutan ganti rugi kepada PT SIP-SMRE pada Juni 2026. Dalam materi rapat juga disebutkan bahwa pihak perusahaan telah memberikan tanggapan yang menyatakan lahan dimaksud merupakan bagian dari HGU PT SIP-SMRE.

Selain membahas kronologi dan dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak, rapat juga menyoroti perkembangan di lapangan, termasuk adanya aktivitas kelompok masyarakat yang memasuki area PT SIP pada 31 Agustus 2026 dan memasang banner serta menghentikan aktivitas operasional perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tulang Bawang Dr. Ferli Yuledi meminta seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

“Tolong jaga kondusifitas apabila nantinya tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan bila menempuh jalur hukum,” ujar Ferli.

Menurutnya, setiap perbedaan kepentingan maupun klaim yang muncul perlu disikapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah bersama Tim GTRA selanjutnya diharapkan dapat memfasilitasi proses penyelesaian persoalan tersebut dengan memperhatikan dokumen, kronologi, serta keterangan dari para pihak yang berkepentingan.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk membahas dan mencari langkah penyelesaian atas persoalan pertanahan yang terjadi, sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.(Tobi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama